Selasa, 03 Februari 2015

M A K A L A H TENTANG KORUPSI DI INDONESIA - Supramex Vendirwan Duha

M  A  K  A  L  A  H
TENTANG
KORUPSI DI INDONESIA








D
I
S
U
S
U
N

Oleh       :

NAMA         : Supramex Vendirwan Duha
KELAS          : VIIIC
NIS/NISN     : 711 / 9992728907
     






SMP NEGERI 2 PANGKALAN LESUNG T.P 2014/2015
Jl. Datuk Tengku Alam Kelurahan Pangkalan Lesung Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan 28386
NPSN.10494067   NSS.20104060626



KATA PENGANTAR

          Puji syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, atas rahmat dan karunia nya makalah saya ini yang berjudul MAKALAH TENTANG KORUPSI DI INDONESIA akhirnya bisa tersusun.

          Makalah ini saya buat dan saya susun, agar temen-teman seperjuangan lebih tahu akan pengetahuan korupsi, terutama dinegara kita sendiri yaitu Negara Indonesia. Makalah ini disusun secara sederhana, tetapi tanpa meninggalkan kebenaran materi tentang masalah korupsi.

          Akhirnya, semoga makalah yang saya susun ini dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan kalian bukan berarti mengikuti nya, tetapi belajar bagaimana tidak mengalaminya. Semoga sukses…..






















                                                                                         SMPN 2 PKL. LESUNG

                                                                                     T.P. 2014/2015




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................I
DAFTAR ISI............................................................................................II
BAB I : Pendahuluan...................................................................................4
A.Latar Belakang...............................................................................4
BAB II........................................................................................................6
          A.Pengertian Korupsi........................................................................6
          B.Sejarah Korupsi Di Indonesia........................................................6
          C.Faktor Penyebab Terjadinya Tindakan Korupsi..............................12
          D.Dampak Korupsi Di Indonesia......................................................12
          E. Hukuman Bagi Para Koruptor.....................................................14
BAB III...................................................................................................16
          A.Permasalahan Adanya Korupsi....................................................16
          B.Solusi Pemberantasan Korupsi....................................................18
BAB IV : kesimpulan...............................................................................19

         




























BAB I
PENDAHULUAN



A.   LATAR BELAKANG
           
 Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.

Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.

Asal mula berkembangnya korupsi barangkali dapat di temukan sumbernya pada fenomena sistem pemerintahan monarki absolut tradisional yang berlandaskan pada budaya feodal. Pada masa lalu, tanah-tanah di wilayah suatu negara atau kerajaan adalah milik mutlak raja, yang kemudian di serahkan kepada para pangeran dan bangsawan, yang di tugasi untuk memungut pajak, sewa dan upeti dari rakyat yang menduduki tanah tersebut. Di samping membayar dalam bentuk uang atau in natura, sering pula rakyat di haruskan membayar dengan hasil bumi serta dengan tenaga kasar, yakni bekerja untuk memenuhi berbagai keperluan sang raja atau penguasa. Elite penguasa yang merasa diri sebagai golongan penakluk, secara otomatis juga merasa memiliki hak atas harta benda dan nyawa


rakyat yang di taklukan. Hak tersebut biasanya di terjemahkan dalam tuntutan yang berupa upeti dan tenaga dari rakyat (Onghokham, 1995).

Seluruh upeti yang masuk ke kantong para pembesar ini selain di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pembesar itu sendiri, pada dasarnya juga berfungsi sebagai pajak yang di pergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan negara. Hanya saja, belum ada lembaga yang secara resmi ditunjuk sebagai pengumpul dana (revenue gathering). Parahnya kedudukan dalam pemerintahan sebagai pembesar atau pejabat ini dapat diperjualbelikan (venality of office), yang menyebabkan pembeli jabatan tadi berusaha untuk mencari kompensasi atas uang yang telah dikeluarkannya dengan memungut upeti sebesar-besarnya dari rakyat.

Pada masa-masa sesudahnya, kondisi ini ternyata memperkuat sistem patron - client, bapak - anak, atau kawula - gusti, dimana seorang pembesar sebagai patron harus dapat memenuhi harapan rakyatnya, tentu saja dengan adanya jasa-jasa timbal balik dari rakyat sebagai client-nya. Hubungan patron - client ini merupakan salah satu sumber korupsi, sebab seorang pejabat untuk membuktikan efektivitasnya harus selalu berbuat sesuatu tanpa menghiraukan apakah ini untuk kepentingan umum, kelompok atau perorangan, yakni para anak buah yang seringkali adalah saudaranya sendiri. Selain itu, sistem patron - client juga menjadi faktor perusak koordinasi dan kerjasama antar para penguasa, dimana timbul kecendrungan persaingan antara para penguasa/pejabat untuk menganak-emaskan orangnya. Disinilah faksionalisme di kalangan elite menjadi berkepanjangan.
Korupsi yang sekarang merajalela di Indonesia, berakar pada masa tersebut ketika kekuasaan pada birokrasi patrimonial (Weber) yang berkembang pada kerangka kekuasaan feodal dan memungkinkan suburnya nepotisme. Dalam struktur yang demikian, maka penyimpangan, penyuapan, korupsi dan pencurian akan dengan mudah berkembang (Mochtar Lubis, 1995).

Dalam perkembangan selanjutnya, dapat dilihat bahwa ruang lingkup korupsi tidak terbatas pada hal-hal yang sifatnya penarikan pungutan dan nepotisme yang parah, melainkan juga kepada hal-hal lain sepanjang perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi di rumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.






BAB II
ANALISA PERMASALAHAN


A.      Pengertian Korupsi

Korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang mendarah daging di negeri kita tercinta ini, Indonesia. Sebagai negara yang menggunakan adat dan budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi nilai - nilai moralitas dan kejujuran, sangat miris rasanya bila mengetahui bahwa negara ini menempati posisi 2 sebagai negara terkorup di Asia pasifik menurut survei dari The World Justice Project. Sebelum kita membahas apa dampak korupsi, sebaiknya kita bahas dulu apa itu korupsi. Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara dari arti kebahasaan, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptiodari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut penulis sendiri, korupsi berarti seseorang yang menyalahkan wewenangnya untuk kepentingan diri sendiri tetapi merugikan institusinya dan orang banyak.

B.      Sejarah Korupsi di Indonesia

Dalam konteks perjalanan bangsa Indonesia, persoalan korupsi memang telah mengakar dan membudaya. Bahkan dikalangan mayoritas pejabat publik, tak jarang yang menganggap korupsi sebagi sesuatu yang “lumrah dan Wajar”. Ibarat candu, korupsi telah menjadi barang bergengsi, yang jika tidak dilakukan, maka akan membuat “stress” para penikmatnya. Korupsi berawal dari proses pembiasan, akhirnya menjadi kebiasaan dan berujung kepada sesuatu yang sudah terbiasa untuk dikerjakan oleh pejabat-pejabat Negara. Tak urung kemudian, banyak masyarakat yang begitu pesimis dan putus asa terhadap upaya penegakan hukum untuk menumpas koruptor di Negara kita. Jika dikatakan telah membudaya dalam kehidupan, lantas darimana awal praktek korupsi ini muncul dan berkembang?. Tulisan ini akan sedikit memberikan pemaparan mengenai asal-asul budaya korupsi di Indonesia yang pada hakekatnya telah ada sejak dulu ketika daerah-daerah di Nusantara masih mengenal system pemerintah feodal (Oligarkhi Absolut), atau sederhanya dapat dikatakan, pemerintahan disaat daerah-daerah yang ada di Nusantara masih terdiri dari kerajaan-kerajaan yang dipimpin oleh kaum bangsawan (Raja, Sultan dll).

 


Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni ; zaman kerajaan, zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Mari kita coba bedah satu-persatu pada setiap fase tersebut. Pertama, Fase Zaman Kerajaan. Budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya, dilatar belakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia, terutama pada zaman kerajaan-kerajaan kuno, seperti kerajaan Mataram, Majapahit, Singosari, Demak, Banten dll, mengajarkan kepada kita bahwa konflik kekuasan yang disertai dengan motif untuk memperkaya diri (sebagian kecil karena wanita), telah menjadi faktor utama kehancuran kerajaan-kerajaan tersebut. Coba saja kita lihat bagaimana Kerajaan Singosari yang memelihara perang antar saudara bahkan hingga tujuh turunan saling membalas dendam berebut kekuasaan, mulai dari Prabu Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya. Hal yang sama juga terjadi di Kerajaan Majapahit yang menyebabkan terjadinya beberapa kali konflik yang berujung kepada pemberontakan Kuti, Nambi, Suro dan lain-lain. Bahkan kita ketahui, kerajaan Majapahit hancur akibat perang saudara yang kita kenal dengan “Perang Paregreg” yang terjadi sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng Tirtoyoso (Amien Rahayu SS, Jejak Sejarah Korupsi Indonesia-Analis Informasi LIPI). Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah, mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan                 “abdi dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita dikmudian hari.
      
Kedua, Fase Zaman Penjajahan. Pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah colonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Sepintas, cerita-


cerita film semisal Si Pitung, Jaka Sembung, Samson & Delila, dll, sangat cocok untuk menggambarkan situasi masyarakat Indonesia ketika itu.

Para cukong-cukong suruhan penjajah Belanda (atau lebih akrab degan sebutan “Kompeni”) tersebut, dengan tanpa mengenal saudara serumpun sendiri, telah menghisap dan menindas bangsa sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan si penjajah. Ibarat anjing piaraan, suruhan panjajah Belanda ini telah rela diperbudak oleh bangsa asing hanya untuk mencari perhatian dengan harapan mendapatkan posisi dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan yang dibangun oleh para penjajah. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya. Tak ubahnya seperti drakula penghisap darah yang terkadang memangsa kaumnya sendiri demi bertahan hidup (Survival).
         
Ketiga, Fase Zaman Modern. Fase perkembangan praktek korupsi di zaman modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh penjajah kolonial, tidak serta merta lenyap begitu saja. salah satu warisan yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. Sekali lagi, pola kepemimpinan yang cenderung otoriter, anti-demokrasi dan anti-kritik, membuat jalan bagi terjadi praktek korupsi dimana-mana semakin terbuka. Indonesia tak ayal pernah menduduki peringkat 5 (besar) Negara yang pejabatnya paling korup, bahkan hingga saat ini.

        Korupsi
Kekerasan Struktural Terhadap Rakyat
Secara hakiki, korupsi merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilakukan oleh Negara dan pejabat pemerintahan terhadap masyarakat. Betapa tidak, korupsi yang kian subur akan semakin membuat beban devisit anggaran Negara semakin bertambah. Hal ini kemudian akan mengakibatkan sistem ekonomi menjadi “colaps” dan berujung kepada semakin tingginya inflasi yang membuat harga-harga kebutuhan masyarakt kian melambung tinggi. Eknomi biaya tinggi ini berakibat terjadinya ketidakseimbangan antara daya beli masyarakat dengan tingkat harga komoditas terutama komoditas bahan pokok. Masyarakat cenderung dipaksa untuk menerima keadaan ini, meski ambruknya sistem ekonomi kita ini, adalah akibat dari ulah para pejabat yang mengkorupsi uang Negara demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan masing-masing. Intinya, masyarakat dipakda untuk

menanggung beban yang tidak dilakukannya. Kita tentu masih ingat dengan “krisis moneter” yang terjadi antara tahun 1997/1998 lalu!!!. Penyebab utama dari terjadinya krisis yang melanda Indonesia ketika itu adalah beban keuangan Negara yang semakin menipis akibat ulah pemerintahan Orde Baru Soeharto yang sangat korup.
      

Mengapa korupsi dapat tumbuh subur di Indonesia? Ada banyak penyebabnya. Salah satunya ialah kesejahteraan masyarakat yang kurang, hal ini disebabkan oleh gaji dan pendapatan yang rendah dan mental orang Indonesia yang ingin cepat kaya tanpa mau berusaha dan bekerja keras. Budaya di Indonesia sendiri yang masih money orientedmenyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haramnya. Ditambah lagi sistem birokrasi Indonesia yang merupakan warisan budaya kolonial Belanda yang rumit membuka celah-celah bagi orang-orang yang ingin melaksanakan praktik korupsi. Apalagi kini nilai - nilai agama yang semakin luntur membuat banyak orang mudah tergiur dengan praktik korupsi.
        
Dari segi ekonomi sendiri, korupsi akan berdampak banyak perekonomian negara kita. Yang paling utama pembangunan terhadap sektor - sektor publik menjadi tersendat. Dana APBN maupun APBD dari pemerintah yang hampir semua dialokasikan untuk kepentingan rakyat seperti fasilitas-fasilitas publik hampir tidak terlihat realisasinya, kalaupun ada realisasinya tentunya tidak sebanding dengan biaya anggaran yang diajukan. Walaupun belum banyak buktinya, jelas ini merupakan indikasi terhadap korupsi. Tidak jelasnya pembangunan fasilitas - fasilitas publik ini nantinya akan memberi efek domino yang berdampak sistemik bagi publik, yang dalam ini adalah masyarakat. Contoh kecilnya saja, jalan - jalan yang rusak dan tidak pernah diperbaiki akan mengakibatkan susahnya masyarakat dalam melaksanakan mobilitas mereka termasuk juga dalam melakukan kegiatan ekonomi mereka. Jadi akibat dari korupsi ini tidak hanya mengganggu perekonomian dalam skala makro saja, tetapi juga mengganggu secara mikro dengan terhambatnya suplai barang dan jasa sebagai salah satu contohnya.
       
Karena terhambatnya segala macam pembangunan dalam sektor-sektor publik, Kebijakan- kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan optimal lagi. Segala macam kebijakan-kebijakan yang pro rakyat dibuat pemerintah akan menjadi sia - sia hanya karena masalah korupsi. Hal ini akan menambah tingkat kemiskinan, pengangguran dan juga kesenjangan sosial karena dana pemerintah yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para pejabat dan orang - orang yang tidak bertanggung jawab lainnya. Kebijakan-kebijakan pemerintah


yang tidak optimal ini akan menurunkan kualitas pelayanan pemerintah di berbagai bidang. Menurunnya kualitas pelayanan pemerintah akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan masyarakat yang semakin berkurang dapat membuat masyarakat menjadi marah. Kita bisa lihat contoh di Tunisia, Mesir dan Libya di mana kemarahan masyarakat dapat menggulingkan pemerintah, mereka melakukan hal - hal tersebut utamanya karena masalah ekonomi. Pada tahun 1998 pun kerusuhan yang ada di dipicu oleh masalah ekonomi, yakni krisis moneter yang jika dikaji penyebabnya ialah karena masalah korupsi. Bukan hal tersebut akan terulang jika korupsi masih merajalela dan pemerintah tidak menanggapi masalah ini dengan serius.
      

Dari segi investor sendiri, dengan adanya korupsi di dalam tubuh pemerintah membuat produsen harus mengeluarkan cost tambahan untuk menyelesaikan masalah birokrasi. Bertambahnya cost ini tentunya akan merugikan mereka. Sementara bagi para investor asing, mereka akan tidak tertarik untuk berinvestasi di Indonesia karena masalah birokrasi yang menjadi ladang korupsi ini dan beralih untuk berinvestasi di negara lain. Hal ini akan merugikan negara karena dengan adanya investasi asing negara kita akan mendapatkan penghasilan yang besar melalui pajak, begitu juga dengan masyarakat, mereka akan mendapatkan lapangan kerja dan penghasilan. Akan tetapi gara - gara korupsi, semuanya menghilang begitu saja. Masalah tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan pun menjadi tak teratasi. Dari UKM sendiri yang merupakan tonggak perekonomian Indonesia, adanya korupsi membuat mereka menjadi tidak berkembang. Pemerintah menjadi tidak peduli terhadap mereka lagi karena dalam sektor UKM sendiri tidak banyak “menguntungkan” bagi pemerintah. Padahal, lagi - lagi UKM sendiri merupakan usaha yang sifatnya massal dan banyak menyedot lapangan kerja. Tidak berkembangnya UKM ini juga akan menyebabkan tingginya tingkat pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan. Apalagi dengan adanya China ASEAN Free Trade Agreement tentunya akan semakin menyulitkan bagi sektor UKM untuk berkembang.
       
Kalau dari pemerintah yang merupakan tempatnya koruptor, mereka pasti akan memindahkan uang-uang hasil korupsi yang mereka dapatkan ke rekening di bank - bank negara asing. Padahal uang tersebut seharusnya merupakan uang negara yang akan diinvestasikan di negara ini dan mereka malah membawa uang tersebut ke luar negeri. Hal ini akan membuat pembangunan ekonomi menjadi tersendat tentunya. Dengan korupsi juga, pemerintah tidak akan lagi pro kepada masyarakat. Mereka akan pro kepada para pengusaha kotor yang memberi suap. Kebijakan - kebijakan yang mereka lakukan akan menguntungkan para pengusaha licik ini. Bahkan mungkin saja mereka akan tega menjual sektor-sektor vital negara, juga membuat kebijakan - kebijakan yang tidak pro rakyat hanya untuk kepentingan pribadi.
      

Masalah korupsi ini sebenarnya bisa untuk diberantas, asalkan pemerintah mau dan benar-benar berkomitmen untuk memberantas masalah korupsi. Akan tetapi pemerintah terlihat setengah-setengah untuk memberantas masalah korupsi. Bahkan, Presiden SBY pun hanya bisa mengecam tindakan orang yang merampok uang negara sebesar Rp 103 T. Tidak ada yang bisa pemerintah lakukan terhadap hal tersebut. Kita bisa melihat bahwa tidak ada Undang - Undang yang memberatkan para koruptor. Penegakan hukum terhadap para koruptor juga sengat lemah. Sampai saat ini tidak ada satu pun koruptor yang menerima hukuman berat. Sebagian besar koruptor hanya mendapatkan hukuman penjara yang tidak sebanding dengan apa yang telah mereka curi. Di dalam penjara pun mereka


juga mendapatkan fasilitas yang berbeda dengan tahanan lain, fasilitas yang lebih mewah. Pemerintah juga terlihat tidak serius mendukung KPK, bahkan beberapa waktu yang lalu

ketua DPR kita memberi usul untuk membubarkan KPK. Padahal KPK merupakan salah satu komisi yang efektif untuk memberantas korupsi. Seperti kita tahu, usulan pembentukan KPK di daerah serta pembangungan penjara khusus koruptor ditolak oleh pemerintah, seharusnya hal itu tak perlu terjadi. Sudah seharusnya pemerintah berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi. Sudah seharusnya DPR mendukung penuh dengan membuat Undang - Undang dan kebijakan - kebijakan yang memudahkan KPK. Selain itu, penegakan hukum terhdapat koruptor juga harus diperbaiki. Pemerintah juga perlu untuk mengubah Undang - Undang yang harus memberatkan para koruptor. Pemerintah juga harus transparan dalam melakukan segala sesuatu. Pemerintah juga harus mendukung penuh KPK dalam melaksanakan tugasnya. Kita juga tahu yang namanya prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, independen, dan adil. Sudah sewajarnya prinsip -prinsip tersebut dilaksanakan pemerintah. Setiap orang dari pemerintahan sendiri maupun dari luar pemerintahan juga harus berlaku jujur. Seperti yang dikatakan oleh mantan wakil presiden kita, Jusuf Kalla “Korupsi bisa menjamur jika atasannya sendiri yang mencontohkan”. Jadi hal paling utama yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi ialah mengubah perilaku kita sendiri, yakni membiasakan untuk jujur dalam melaksanakan segala sesuatu. Karena jika semua berlaku seperti itu maka negara kita akan bebas dari korupsi.









C.     Faktor Penyebab Terjadinya Tindakan Korupsi

v  .   Faktor Individu :
·         Kemiskinan pelakunya.
·         Kelihaian pelakunya.
·         Penggunaan teknologi canggih yang mempermudah korupsi.

v  .   Faktor Kelompok :
·         Lemahnya pengawasan dari atasan.
·         Atasan tidak mampu melaksanakan fungsinya.
·         Atasan kurang berani bertindak tegas pada bawahan korupsi.
·         Ketiadaan/kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci.
·         Kohesivitas kelompok yang tinggi.
·         Persaingan yang ketat.


v  . Faktor Pekerjaan dan Organisasi :
·         Gaji/penghasilan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dasar.
·         Sistem alih tugas jabatan tidak diterapkan secara konsisten.
·         Tidak adanya hukuman/sanksi yang keras.
·         Adanya kesempatan.

v  .   Faktor Luar Organisasi (Lingkungan) :
·         Lemah/kurangnya pendidikan, pengajaran agama dan etika.
·         Feodalisme, unsur tidak menggugah kesetiaan & kepatuhan.
·         Langkanya lingkungan yang subur bagi perilaku anti korupsi.
·         Terjadinya perubahan radikal dalam struktur masyarakat.
·         Budaya patrimonial.

D.    Dampak Korupsi di Indonesia

Salah satu faktor penyebab terbesar mengapa Indonesia tidak dapat menjadi negara maju adalah karena korupsi. Budaya korupsi di Indonesia sudah ada sejak zaman nenek moyang dengan gaya dan model yang berbeda-beda. Pada lingkungan para pajabat negara, korupsi sudah menjadi hal yang sangat lumrah dan sudah menjadi rahasia umum.

Dampak korupsi itu sangatlah besar dan sangat merugikan banyak orang. Dampak dari korupsi langsung dirasakan oleh pembangunan bangsa. Dampak korupsi di dunia politik akan mempersulit berkembangnya demokrasi dan terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dan bersih. Dampak korupsi pada sektor hukum akan menghambat ketertiban dan penegakan hukum. Akibat korupsi, pembangunan ekonomi negara jadi semakin sulit dan berantakan. Korupsi juga membuat kesenjangan sosial ekonomi antara si kaya dan si miskin semakin lebar. Selain itu masih banyak lagi dampak korupsi bagi negara yang sangat merugikan.

Pada sebuah kesempatan, para pakar ekonomi dunia berpendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan bangsa Asia tidak dapat maju adalah karena budaya korupsi yang sudah mendarah daging di kalangan pejabat dan petinggi negara. Hal ini mengakibatkan para investor yang telah menanam sahamnya di negara korup tersebut beramai-ramai pergi dan mencabut semua investasinya. Menurut survei, ada 13 negara yang terkorup yaitu Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia, Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda dan Ukraina.

Dampak negatif korupsi juga tidak berhenti sampai disini. Anak keturunan bangsa Indonesia adalah calon korban berikutnya yang harus siap menerima keadaan yang suram akibat ulah orang tuanya yang gemar korupsi.

Jika uang rakyat tidak di korupsi, banyak sekolah yang rusak di pelosok desa diperbaiki dan di gratiskan. Hal ini akan menekan habis jumlah anak-anak yang putus sekolah karena masalah biaya. Negara mampu membuat rumah sakit gratis dan pelayanan kesehatan lebih merata untuk rakyat yang tidak mampu. Negara mampu membangun perumahan untuk rakyat agar rakyatnya dapat hidup layak. Negara dapat memfasilitasi para penemu dan ilmuwan muda yang pintar dan berbakat untuk dikembangkan kemampuannya.

Negara dapat memberikan modal usaha kecil dan menengah dengan suku bunga 0% agar perekonomian negara cepat berkembang dan menurunkan jumlah pengangguran. Negara dapat membangun sarana untuk menanggulangi krisis energi di masa depan dengan mengembangkan pembangkit tenaga air dan tenaga surya. Negara dapat melunasi hutang luar negeri. Negara dapat membangun sarana internet gratis / murah bagi golongan pelajar dan mahasiswa. Negara dapat memperbaiki sarana dan fasilitas umum yang ada di kota maupun di desa. Negara dapat menjamin kehidupan yang lebih layak bagi petani dan nelayan. Begitu banyak yang negara Indonesia dapat lakukan jika tidak ada orang jahat yang korupsi. Setelah diuraikan, ternyata dampak korupsi bagi bangsa Indonesiasangatlah besar dan merugikan.





E.     Hukuman bagi para koruptor

Terhadap Orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi

Pidana Mati

Dapat dipidana mati karena kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu. (wiyono, 2008)

Pidana Penjara

1.      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perkonomian Negara. (Pasal 2 ayat 1)




2.      Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak satu Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3)



3.      3. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta) bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi




atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. (Pasal 21)

4.      Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) bagi setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, dan pasal 36.





































BAB III
RINGKASAN

A.               PERMASALAHAN ADANYA KORUPSI
    
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.

Permasalahan mengapa korupsi bisa terjadi karena adanya hal hal diantaranya adalah:
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan        politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".

Itu semua adalah masalah yang umum dan yang menjadi masalah utamanya adalah
            Pertama, korupsi dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku sesame warga Negara dan masyarakat.




Orang-orang yang korupsi mungkin tahu tuhan akan tetapi mereka tidak meyakini dalam hatinya  dan tindakan mereka tidak berorientasi pada akhirat sebab tindakan korupsi tidak mencerminkan orang pancasila yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini akan adanya akherat, Para koruptor sebenarnya tau jika korupsi adalah perbutan yang melanggar hukum,merugikan orang lain dan jelas itu perbuatan yang berdosa karena tidak amanah tetapi mengapa mereka tetap melakukan korupsi ? . Itu karena di dalam hati mereka tidak percaya akan adanya tuhan, mereka tidak percaya akan adanya akhirat, mereka tidak meyakini bahwa aka ada kehidupan yang abadi setelah dunia ini berakhir. Orang yang tidak percaya akhirat maka orang tersebut akan satai saja untuk melakukan kejahatan seperti korupsi karena dia tidak yakin akan adanya alam setelah kematian. Merega menganggap maka selesailah kehidupan tapi sebenarnya masih ada kehidupanyang justru lebih abadi dan semua orang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatanya termasuk para koruptor itu tadi.. dan para koruptor pasti akan mendapatka siksa yang pedih di neraka jahanam dan itu pasti terjadi.
Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak mengkspresikan pada akhirat dan keluar dari ajaran ketuhanan karena perbuatan tersebut ingkar terhadap keyakinan akan tuhan.
         
   Kedua ketidak patuhannya kepada aturan. Tuhan adalah kausa pertama yng mutlak hanya ada satu merupakan asal mula segala sesuatu ,tidak berubah, dan tidak terbatas serta sang pengatur.  Kita semua ada yang menciptakan bukan ada karena sendirinya. Tuhanlah yang menciptakan kita dan tuhan pula lah yang memberikan aturan kepada kita semua. Jika menyadari akn ada yang menciptakan maka akan muncul ketaatan kepada aturan yang ada..
Dan jika kita melanggar aturan tuhan seperti para koruptor maka terserah tuhan kita akan di apakan karena dia yang  mereka semua diberikan siksa yang amat padih.. ingatlah sesungguhnya tuhan menciptakan aturan atau larangan untuk kita tidak lain untuk kenikmatan manusia karena jika tidak ada aturan maka kehidupan akan kacau dan tidak ada kenyamanan dalam hidup.
Jadi, masalah pokok yang sebenarnya mengapa korupsi marak di Negara ini adalah ketidakyaiknannya akan adanya tuhan yang maha esa… 

Kunci kebahagiaan itu bukan hanya melimpahnya harta yang kita miliki, bukan pula tingginya kekuasaan yang bias kita duduki, namun seberapa jauh harta dan kekuasaan yang kita miliki itu memberi makna dan manfaat untuk orang-orang di sekitar kita.

B.   SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI

Ø  Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri kita sendiri agar kita jauh dari sifat jidak jujur, tidak amanah sehingga kita akna jauh dari sifat korupsi.
Ø  Menanamkan sikap untuk menghindari korupsi sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Ø   Selalu berpedoman pada motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan yang maha esa sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan karena motifasi yang bersumber pada pada Tuhan YME  tidak akan pernah kering karena kita telah berpedoman pada sumber dari segala sumber motivasi.
Ø  Yang paling utama adalah senantiasa membentengi  hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuata yang terpuji jauh dan dari korupsi.
Ø  Membekali diri dengan sifat jujur dan semangat.
Pahamilah, jika kita melakukan hal yang baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang baik-baik pula, begitupun sebaliknya.
2.5  HARAPAN
Ø   Harapan saya mempelajari ini supaya tidak ada lagi korupsi di Negara tercinta ini dan bersih seutuhnya, agar kehidupan kita sejahtera.
Ø  Para koruptor dapat sadar bahwa perbuatan yang mereka lakukan melanggar hukum dan merugikan orang lain serta dapat menghentikan korupsinya .


















BAB IV
KESIMPULAN

Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “.


Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.



  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hargai Penulis dengan Memberikan Komentar yang Baik

Rules Komentar:
1. No SPAM
2. No live Link {link aktif}
3. Jika bertanya gunakan Akun yang terdaftar
4. Komentar yang tidak pantas akan dihapus oleh Admin